Saat ini Indoensia juga sudah memulai
menjadi penggina Finntech. Seperti yang saat ini sudah ada adalah Mandiri
dengan E-Cash, Telkomsel dengan T-Cash, XL dengan XL Tunai dan banyak
perusahaan lainnya. Dengan di lihat dari nama-nama perusahaan yang ada, itu
menunjukkan bahwa Fintech sudah merambah pada perusahaan yang berskala besar,
padahal pada awalnya Fintech hanya dilakukan oleh perusahaan startup. Saat ini
Fintech yang ada di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang
telah diatur dalam layanan simpan pinjam uang berbasis teknologi melalui POJK
Nomor 77/POJK.01 tahun 2016.
Mengenal Fintech
Fintech
didefinisikan
sebagai industri yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan
teknologi agar sistem keuangan dan
penyampaian layanan keuangan lebih efisien (World Bank 2016). Fintech adalah sebuah pengembangan dari teknologi
keuangan pada sektor jasa keuangan yang muncul pada abad ke-21. Awalnya,
istilah FinTech diterapkan untuk penerapan teknologi back-end ke konsumen untuk
transaksi keuangan. Sejak akhir dekade pertama abad ke-21, istilah ini telah
diperluas untuk mencakup inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk inovasi
dalam literasi keuangan dan pendidikan, perbankan ritel, investasi dan bahkan
kripto-mata uang seperti bitcoin.
Istilah teknologi keuangan bisa berlaku
untuk setiap inovasi dalam cara orang bertransaksi, melakukan bisnis. Sejak
revolusi internet dan revolusi internet mobile, bagaimanapun, teknologi
keuangan telah tumbuh eksplosif, dan arti fintech, yang awalnya disebut sebagai
penerapan teknologi komputer lanjutan pada back office bank atau perusahaan
perdagangan, sekarang memiliki peran lebih luas pada komersial keuangan.
Cara-cara baru pada sektor keuangan terus
bermunculan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan layanan.
Peningkatan penggunaan teknologi dalam industri keuangan (fintech) diyakini
dapat meningkatkan jangkauan layanan keuangan. Munculnya fintech telah
menciptakan cara bagi semua entitas untuk memiliki akses ke semua alat dan jasa
keuangan dengan biaya yang terjangkau.
Arti Fintech akan terus berkembang
seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Era Fintech akan membawa
suatu kemungkinan pada hal-hal yang sebelumnya kita anggap tidak mungkin. Hal
ini mungkin dapat terlihat ketika suatu koperasi, yayasa, atau badan
lainnya lebih dapat bersinergi dengan pihak perbankan dalam melakukan
penarikan saldo nasabah untuk transaksi sehari-hari.
Perkembangan dan Layanan
Fintech di Indonesia
Contoh
perkembangan dan layanan Fintech yang semakin marak di Indonesia:
Crowdfunding
Merupakan salah satu pengembangan layanan
Fintech yang bertujuan untuk menggalang dana dengan sistem peer-to-peer (P2P).
Artinya, layanan Crowdfunding akan menjadi jembatan antara peminjam dan pemberi
pinjaman. P2P juga dapat berarti sebuah sistem yang saling terhubung
untuk melakukan transaksi keuangan.
Robot Penasihat
Sistem ini merupakan sebuah layanan
manajemen aset (Wealth Management) online yang menyediakan sistem otomatis
untuk saran manajemen portofolio berbasis algoritma tanpa menggunakan perencana
keuangan manusia. Robo-penasihat menggunakan perangkat lunak yang sama sebagai
penasehat tradisional, tetapi biasanya manajemen hanya menawarkan portofolio
dan tidak terlibat dalam aspek-aspek pribadi lainnya dari manajemen aset,
seperti pajak dan pensiun atau perencanaan perumahan.
Pembayaran dan Peminjaman Digital
Perkembangan Fintech membawa pembayaran dan
peminjaman digital pada tingkatan yang lebih memudahkan nasabah perbankan dan
lebih mobile. Dengan memanfaatkan smartphone, sebuah usaha dapat meningkatkan
loyalitas pelanggan dengan sistem membership yang dapat memberikan diskon dan
menerima deposit untuk belanja selanjutnya.
Contoh Kasus Salah Satu
Layanan Fintech
Beberapa
waktu lalu sejumlah orang di media sosial membicarakan tentang cara penagihan
oleh salah satu layanan financial technology (fintech) yaitu Rupiah Plus. Cara
penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di
kontak peminjaman yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang
dihubungi diminta untuk melunasi hutang si peminjam.
Berdasarkan informasi dari laman
rupiahplus.com, disebutkan platform Rupiah Plus sebagai layanan kredit tanpa
jaminan pertama di Indoensia. Pengguna dapat mengoperasikan sepenuhnya melalui
aplikasi di ponsel. Untuk meminjam melalui Rupiah Plus, tidak perlu jaminan
atau tanda tangan kontrak, melainkan cukup KTP lalu dapat mengajukan pinjaman
Rp 800.000 dan Rp 1,5 juta.
Mengenal Konsep pada
Fintech : Peer To Peer Lending
Peer to
Peer landing sendiri masih tergolong cukup baru di Indonesia, saat ini mungkin
lebih mengenal perusahaan pembiayaan yang mengajukan berbagai pinjaman individu
secara tunai dan langsung dari perusahaan tersebut berbeda dengan Peer to Peer
Lending yang menghubungkan peminjaman dengan investor. Sistem dari Peer to Peer
Lending sendiri ini sebenarnya lebih fleksibel dan tidak rumit dibandingkan
dengan meminjam dana dari perusahaan pembiayaan atau melainkan bank. Karena
investor dan borrower akan saling terhubung satu dengan yang lainnya sehingga
investor bisa memandang langsung investasi yang telah dilakukannya.
Sebagai peminjam yang perlu
dilakukan adalah hanya melakukan registrasi terlebih dahulu pada marketplace
Peer to Peer Lending, lalu peminjam menggugah semua dokumen yang dibutuhkan
untuk mengajukkan peminjaman secara online. Setelah itu anda harus menunggu
kabar dari perusahaan tersebut untuk mengetahui apakah pinjaman anda disetujui
atau tidak.
Prospek
Perkembangan Fintech
Secara
global, industri Fintech terus berkembang dengan pesat. Terbukti dari
bermunculannya perusahaan startup di bidang ini serta besarnya
investasi global di dalamnya.
Perkembangan
pengguna Fintech ini juga terus berkembang, dari awalnya 7% pada tahun
2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017
adalah sebanyak 135-140 perusahaan.
Deputi
Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan, berdasarkan data Statistika,
total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia Pada 2016
diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun). Jumlah itu tumbuh
24,6% ada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan mencapai
US$18,65 miliar (Rp251,775 triliun).
Secara global, industri Fintech terus
berkembang dengan pesat. Terbukti dari bermunculannya
perusahaan startup di bidang ini serta besarnya investasi global di
dalamnya. Khususnya di Indonesia, bisnis ini berkembang sangat pesat hingga
menarik perhatian seluruh pebisnis di Indonesia dengan alasan:
1. Fintech memudahkan berbagai proses dalam
Bidang Keuangan.
2. Perkembangan Teknologi yang menunjang
Fintech.
3. Bisnis Fintech yang Fleksibel.
4. Kemudahan penggunaan Teknologi, Software,
dan Big Data.
Daftar
Pustaka
Nizar,
Muhammad Afdi. “Teknologi Keuangan (Fintech) : Konsep dan Implementasi di
Indonesia”. Desember 2017. https://www.researchgate.net/publication/323629323_Teknologi_Keuangan_Fintech_Konsep_dan_Implementasinya_di_Indonesia.
URL
: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/06/30/131400426/netizen-pertanyakan-cara-penagihan-fintech-ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar