Rabu, 19 Juni 2019

Perkembangan Fintech di Indonesia



Saat ini Indoensia juga sudah memulai menjadi penggina Finntech. Seperti yang saat ini sudah ada adalah Mandiri dengan E-Cash, Telkomsel dengan T-Cash, XL dengan XL Tunai dan banyak perusahaan lainnya. Dengan di lihat dari nama-nama perusahaan yang ada, itu menunjukkan bahwa Fintech sudah merambah pada perusahaan yang berskala besar, padahal pada awalnya Fintech hanya dilakukan oleh perusahaan startup. Saat ini Fintech yang ada di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah diatur dalam layanan simpan pinjam uang berbasis teknologi melalui POJK Nomor 77/POJK.01 tahun 2016.


Mengenal Fintech
Fintech didefinisikan sebagai industri yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan teknologi agar sistem  keuangan dan penyampaian layanan keuangan lebih efisien (World Bank 2016). Fintech adalah sebuah pengembangan dari teknologi keuangan pada sektor jasa keuangan yang muncul pada abad ke-21. Awalnya, istilah FinTech diterapkan untuk penerapan teknologi back-end ke konsumen untuk transaksi keuangan. Sejak akhir dekade pertama abad ke-21, istilah ini telah diperluas untuk mencakup inovasi teknologi di sektor keuangan, termasuk inovasi dalam literasi keuangan dan pendidikan, perbankan ritel, investasi dan bahkan kripto-mata uang seperti bitcoin.
Istilah teknologi keuangan bisa berlaku untuk setiap inovasi dalam cara orang bertransaksi, melakukan bisnis. Sejak revolusi internet dan revolusi internet mobile, bagaimanapun, teknologi keuangan telah tumbuh eksplosif, dan arti fintech, yang awalnya disebut sebagai penerapan teknologi komputer lanjutan pada back office bank atau perusahaan perdagangan, sekarang memiliki peran lebih luas pada komersial keuangan.
Cara-cara baru pada sektor keuangan terus bermunculan. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan layanan. Peningkatan penggunaan teknologi dalam industri keuangan (fintech) diyakini dapat meningkatkan jangkauan layanan keuangan. Munculnya fintech telah menciptakan cara bagi semua entitas untuk memiliki akses ke semua alat dan jasa keuangan dengan biaya yang terjangkau.
Arti Fintech akan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Era Fintech akan membawa suatu kemungkinan pada hal-hal yang sebelumnya kita anggap tidak mungkin. Hal ini mungkin dapat terlihat ketika suatu koperasi, yayasa, atau badan lainnya lebih dapat bersinergi dengan pihak perbankan dalam melakukan penarikan saldo nasabah untuk transaksi sehari-hari.


Perkembangan dan Layanan Fintech di Indonesia
Contoh perkembangan dan layanan Fintech yang semakin marak di Indonesia:
Crowdfunding
Merupakan salah satu pengembangan layanan Fintech yang bertujuan untuk menggalang dana dengan sistem peer-to-peer (P2P). Artinya, layanan Crowdfunding akan menjadi jembatan antara peminjam dan pemberi pinjaman. P2P juga dapat berarti sebuah sistem yang saling terhubung untuk melakukan transaksi keuangan.
Robot Penasihat
Sistem ini merupakan sebuah layanan manajemen aset (Wealth Management) online yang menyediakan sistem otomatis untuk saran manajemen portofolio berbasis algoritma tanpa menggunakan perencana keuangan manusia. Robo-penasihat menggunakan perangkat lunak yang sama sebagai penasehat tradisional, tetapi biasanya manajemen hanya menawarkan portofolio dan tidak terlibat dalam aspek-aspek pribadi lainnya dari manajemen aset, seperti pajak dan pensiun atau perencanaan perumahan.
Pembayaran dan Peminjaman Digital
Perkembangan Fintech membawa pembayaran dan peminjaman digital pada tingkatan yang lebih memudahkan nasabah perbankan dan lebih mobile. Dengan memanfaatkan smartphone, sebuah usaha dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dengan sistem membership yang dapat memberikan diskon dan menerima deposit untuk belanja selanjutnya.

Contoh Kasus Salah Satu Layanan Fintech
          Beberapa waktu lalu sejumlah orang di media sosial membicarakan tentang cara penagihan oleh salah satu layanan financial technology (fintech) yaitu Rupiah Plus. Cara penagihan yang dimaksud adalah pihak Rupiah Plus bisa menghubungi orang di kontak peminjaman yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, bahkan orang dihubungi diminta untuk melunasi hutang si peminjam.
            Berdasarkan informasi dari laman rupiahplus.com, disebutkan platform Rupiah Plus sebagai layanan kredit tanpa jaminan pertama di Indoensia. Pengguna dapat mengoperasikan sepenuhnya melalui aplikasi di ponsel. Untuk meminjam melalui Rupiah Plus, tidak perlu jaminan atau tanda tangan kontrak, melainkan cukup KTP lalu dapat mengajukan pinjaman Rp 800.000 dan Rp 1,5 juta.
Mengenal Konsep pada Fintech : Peer To Peer Lending
        Peer to Peer landing sendiri masih tergolong cukup baru di Indonesia, saat ini mungkin lebih mengenal perusahaan pembiayaan yang mengajukan berbagai pinjaman individu secara tunai dan langsung dari perusahaan tersebut berbeda dengan Peer to Peer Lending yang menghubungkan peminjaman dengan investor. Sistem dari Peer to Peer Lending sendiri ini sebenarnya lebih fleksibel dan tidak rumit dibandingkan dengan meminjam dana dari perusahaan pembiayaan atau melainkan bank. Karena investor dan borrower akan saling terhubung satu dengan yang lainnya sehingga investor bisa memandang langsung investasi yang telah dilakukannya.
            Sebagai peminjam yang perlu dilakukan adalah hanya melakukan registrasi terlebih dahulu pada marketplace Peer to Peer Lending, lalu peminjam menggugah semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukkan peminjaman secara online. Setelah itu anda harus menunggu kabar dari perusahaan tersebut untuk mengetahui apakah pinjaman anda disetujui atau tidak.

Prospek Perkembangan Fintech
Secara global, industri Fintech terus berkembang dengan pesat. Terbukti dari bermunculannya perusahaan startup di bidang ini serta besarnya investasi global di dalamnya.
Perkembangan pengguna Fintech ini juga terus berkembang, dari awalnya 7% pada  tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017 ini. Jumlah pengguna tercatat per 2017 adalah sebanyak 135-140 perusahaan.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan, berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi Financial Technology (Fintech) di Indonesia Pada 2016 diperkirakan mencapai US$15,02 miliar (Rp202,77 triliun). Jumlah itu tumbuh 24,6% ada 2017, total nilai transaksi di pasar Fintech diproyeksikan mencapai US$18,65 miliar (Rp251,775 triliun).
Secara global, industri Fintech terus berkembang dengan pesat. Terbukti dari bermunculannya perusahaan startup di bidang ini serta besarnya investasi global di dalamnya. Khususnya di Indonesia, bisnis ini berkembang sangat pesat hingga menarik perhatian seluruh pebisnis di Indonesia dengan alasan:
1.      Fintech memudahkan berbagai proses dalam Bidang Keuangan.
2.      Perkembangan Teknologi yang menunjang Fintech.
3.      Bisnis Fintech yang Fleksibel.
4.      Kemudahan penggunaan Teknologi, Software, dan Big Data.










Daftar Pustaka
Nizar, Muhammad Afdi. “Teknologi Keuangan (Fintech) : Konsep dan Implementasi di Indonesia”. Desember 2017. https://www.researchgate.net/publication/323629323_Teknologi_Keuangan_Fintech_Konsep_dan_Implementasinya_di_Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar